Posisi Satpam Menurut UU Ketenagakerjaan
Merujuk pada UU No 13 tahun 2003, Pasal 66 (dalam penjelasan pasal ini), dimungkinkan satpam dapat di-outsource (tidak menjadi pekerja
langsung perusahaan). Bila pekerjaan satpam bersifat tetap (tidak dalam pekerjaan proyek) dan dipekerjakan langsung oleh perusahaan (menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan), hubungan kerja harus PKWTT (tetap). Lihat Pasal 59, UU No 13 tahun 2003.
�
Kesimpulannya, perusahaan bisa memilih:
1. Satpam di-outsource; atau
2. Dipekerjakan sebagai PKWTT (pekerja tetap).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar