Bagian Kesatu
TugasPokok,
Fungsi dan Peranan
Pasal 6
Pasal 6
(1) Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban
di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel,
informasi dan pengamanan teknis lainnya.
(2) Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan,
serta menegakkan peraturan dan tatatertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
(3)
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengembanfungsi kepolisian terbatas,
Satpam berperan sebagai:
a.
unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah,
pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan
dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
b.
unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan
(security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Bagian Kedua
Struktur Organisasi
Pasal 7
Organisasi,
perusahaan
dan/atau instansi/lembaga pemerintah harus membentuk struktur
organisasi Satpam dalam rangka mendukung pencapaian penerapan
SMP.
Pasal 8
(1) Pengorganisasian Satpam dilaksanakan secara fungsional dans truktural
yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Bentukorganisasi Satpam pada setiapo rganisasi,
perusahaan dan/atau instansi/
lembaga pemerintah pengguna Satpam berbeda antara satu dengan lainnya,
tergantung dari sifat dan ruanglingkup kerjanya.
(3) Bentuk organisasi Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah:
a. secara umum organisasi Satpam mencerminkan
organ-organ yang
mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. unsur pimpinan
(penanggungjawab), sebagai pimpinan puncak Satpam yang
bertanggungjawab atas pengelolaan sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja;
2. unsur staf dan pelaksana
(back office), yang bertugas sebagai pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan,
keuangan, material dan logistik;
3. unsur pelaksana
(front office), yang bertugas melaksanakan semua kegiatan pengamanan di
lingkungan kerjanya.
4. unsur pengawasan (internal audit),
sebagai pembantu pimpinan dalam pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengamanan
di lingkungan kerja;
b. berdasarkan penyelenggaraan dan manfaatnya,
organisasi Satpam sebagai berikut:
1.
organisasi BUJP, yaitu para anggota Satpam diorganisir dalam satu badan usaha yang
bergerak di bidang industri jasa pengamanan;
2.
organisasi Satpam organik, yaitu merupakan satu komponen bagian dari suatu organisasi,
perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah;
c. asosiasi
yang menampung Satpam yaitu organisasi massa yang
menampung aspirasi dan kepentingan profesi Satpam.
(4)
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3
dapat dibagi menurut obyek fisik tempat geografis/instalasi produksi dan/atau obyek khusus
yang secara kegunaan diperlukan sesuai kebutuhan.
(5)
Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dibentuk oleh komunitas Satpam dengan mengikut sertakan komunitas terkait.
(6)
Pembentukan asosiasi difasilitasi dan disah kan oleh Kapolri serta menjadi mitra Polri dalam rangka pembinaan
industrial security di Indonesia.
(7)
Bentuk
organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dikembangkan sesuai kebutuhan antara lain menurut statifikasi
jenjang otoritas kewenangan baik secara struktural maupun fungsional.
(8)
Tipikal bentuk organisasi Satpam dan organisasinya sebagaimana tercantum
dalam lampiran
yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Bagian Ketiga
Pembinaan Satpam
Paragraf
1
Prioritas Pembinaan
Pasal 9
Prioritas pembinaan Satpam diarahkan kepada pelaksanaan tugas Satpam
yang sejalan dengan kebijakan Polri di bidang Kamtibmas.
Pasal
10
Pembinaan anggota Satpam oleh Polri, meliputi:
a. legalitas kompetensi;
b. seragam dan atribut;
c. registrasi dan penerbitan Kartu Tanda Anggota
(KTA), dan
d. sistem manejemen penggunaannya.
Paragraf 2
Sumber Anggota Satpam
Pasal 11
Sumber anggota Satpam diperoleh dari:
a. karyawan permanen yang ditunjuk pimpinan organisasi,
perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah (in-house security);
b. badan usaha
di bidang jasa pengamanan (out-source).
Pasal 12
(1) Untuk diangka tsebagai anggota Satpam,
seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara
Indonesia;
b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. lulus psikotes;
d. bebas Narkoba;
e. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK);
f..berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU);
g. tinggi badan
paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan paling rendah 160
(seratus
enam puluh) cm untuk wanita.
h. usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan bagi mantan/purnawirawanan aggota TNI
dan Polri diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis.
Paragraf 3
Kemampuan/Kompetensi
Pasal 13
a. kepolisian terbatas;
b. keselamatan dan keamanan lingkungan kerja;
c. pelatihan/kursus spesialisasi dibidang
Industrial Security.
(2) Kemampuan/kompetensi anggota Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, diperoleh melalui pelatihan Satpam pada Lembaga Pendidikan Polri maupun
BUJP yang telah mendapatkan izin dari Kapolri.
(3)
Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga)
jenjang pelatihan yaitu:
a. Gada Pratama untuk kemampuan dasar;
b. Gada Madya untuk kemampuan menengah;dan
c. Gada Utama untuk kemampuan manajerial.
(4)
Kemampuan teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b di peroleh melalui pelatihan in house
training pada tempat dimana anggota Satpam bertugas.
(5)
Pelatihan/kursus Spesialisai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berkaitan dengan bidang tugasnya yang di atur secara spesifik baik
teknis maupun cakupannya oleh ketentuan peruntukannya.
(6)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan
kewajiban dari instansi/bad/penyelenggara dan pengguna Satpam.
Paragraf 4
Tujuan,Persyaratan dan Kurikulum Pelatihan
Pasal 14
(1)
Tujuan pelatihan Gada Pratama yaitu menghasilkan Satpam yang memiliki
sikap mental kepribadian,kesamaptaan fisik,dan memiliki pengetahuan
serta ketrampilan dasar sebagai pelaksana tugas Satpam.
(2) Persyaratan peserta pelatihan Gada Pratama ialah:
a. Warga negara Indonesia;
b. Lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. Lulus psikotes;
d. Bebas narkoba;
e. Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)
g.
Tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria
dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita;dan
h. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi adalah 30 tahun.
(3)
Pelatihan Gada Pratama dilaksanakan dengan menggunakan minimal pola 232
(dua ratus tiga puluh dua) jam pelajaran,penambahan disesuaikan dengan
kebutuhan perkembangan industrial security.
Pasal 15
(1) Tujuan pelatihan Gada Madya yaitu menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi supervisor petugas Satpam.
d. menunjukkan
tingkatan/strata kemampuan sebagai instruktur dalam memberikan materi pelatihan
pada Gada Pratama, Gada Madya, atau Gada Utama.
(1) Untuk memudahkan pengenalan secara fisik
anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg)
sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada
Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.
Pasal 15
(1) Tujuan pelatihan Gada Madya yaitu menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi supervisor petugas Satpam.
(2) Persyaratan
peserta pelatihan Gada Madya adalah:
a. lulus
pelatihan Gada Pratama;
b. lulus
tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. bebas
narkoba;
d.
untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga)
tahun di bidang security; dan
e.
surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK
bagi peserta mandiri.
(3) Pelatihan Gada Madya dilaksanakan menggunakan
minimal pola 160 (seratus enam puluh) jam pelajaran, penambahan disesuaikan
dengan kebutuhan perkembangan industrial security.
Pasal 16
(1) Tujuan pelatihan Gada Utama yaitu
menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan
fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai Manajer/Chief
Security dengan kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan
mengelola sumber daya
serta
kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2)
Persyaratan umum pelatihan Gada Utama adalah:
a. lulus tes kesehatan;
b. bebas narkoba;
c. menyertakan SKCK; dan d.
lulus tes wawancara.
(3)
Persyaratan khusus pelatihan Gada Utama adalah: a. lulus pelatihan
Gada Madya;
b. memiliki pengalaman kerja
paling singkat 6 (enam) tahun bagi security karier;
c. wajib memiliki pengalaman
kerja di bidang security paling singkat 3 (tiga) tahun bagi yang berpendidikan
Diploma Tiga (DIII);
d. wajib memiliki pengalaman
kerja di bidang security paling sedikit 2 (dua) tahun bagi yang berpendidikan
Strata Satu (S1);
e. bagi purnawirawan, paling
rendah berpangkat Perwira Pertama (Pama); f. surat rekomendasi dari perusahaan
tempat peserta bekerja.
(4) Pelatihan
Gada Utama dilaksanakan minimal menggunakan pola 100 (seratus) jam pelajaran,
penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security.
(5) Alokasi
waktu, rincian mingguan, rincian harian, metode pengajaran, mata pelajaran dan
jam pelajaran pelatihan Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal
17
(1)
Persyaratan peserta pelatihan/kursus spesialisasi adalah:
a. lulus
Gada Pratama;
b. memiliki surat rekomendasi
dari perusahaan tempat peserta bekerja.
(2)
Kurikulum pelatihan/kursus spesialisasi disusun sesuai peruntukkan dan
kualifikasi lulusannya.
Paragraf 5
Kode Etik dan Prinsip Penuntun
Satpam Pasal 18
(1)
Komitmen Satpam terhadap kemampuan/kompetensi dalam melaksanakan
tugas, berdasarkan kode etik Satpam dan prinsip penuntun Satpam.
(2)
Kode Etik Satpam dan penuntun Satpam sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Paragraf 6
Pendekatan Pelatihan
Pasal 19
Pelatihan Satpam menggunakan
pendekatan:
a. tujuan, yaitu setiap tenaga
pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa
dalam kegiatan pelatihan;
b. kompetensi, yaitu sejumlah
pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satpam sehingga mampu
mengemban tugas dan jabatannya;
c. sistemik, yaitu penekanan
pada kaitan fungsional antara berbagai komponen kurikulum yaitu tujuan
pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman belajar, materi pelajaran,
dan komponen pendukung lainnya;
d.
sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan
langkahlangkah yang telah ditentukan;
e.
efisiensi dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas
yang tersedia
harus
bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan;
f.
dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan
dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
g.
legalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan
adalah Lembaga Pendidikan Polri atau BUJP yang mendapat izin dari Kapolri.
Paragraf 7
Instruktur
Pasal 20
Instruktur pelatihan sebagai
tenaga pendidik/pelatih dalam pelatihan Satpam, wajib mempunyai kualifikasi
formal dan non-formal sebagai berikut:
a. memiliki
akta/sertifikat sebagai pelatih yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan
formal yang dirancang khusus untuk menjadi seorang instruktur;
b.
memiliki kompetensi/kemampuan instruktur dalam menyusun dan
menyampaikan materi yang diperoleh melalui pendidikan, pengetahuan maupun
pengalaman;
c. menunjukkan
pengalaman tugas pengamanan, keahlian instruktur pada kekhususan atau kejuruan
tertentu sesuai dengan standar yang diperuntukkan;
Paragraf 8
Penahapan Pelatihan
Pasal
21
Penahapan
pelatihan Satpam terdiri dari:
a. tahap
pertama yaitu tahap pembentukan sikap mental kepribadian dan pembinaan fisik
guna membentuk sikap mental, kepribadian, dan penampilan fisik petugas Satpam;
b. tahap
kedua yaitu tahap pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis profesi Satpam
agar memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai
anggota Satpam;
c.
tahap ketiga adalah tahap pembulatan yakni aplikasi semua pengetahuan
dan keterampilan yang telah diterima selama mengikuti pelatihan yang diwujudkan
dalam bentuk latihan teknis dan pembekalan-pembekalan.
Paragraf 9
Lembaga Pelatihan
Pasal 22
(1) Pelatihan Gada Pratama dan
Gada Madya diselenggarakan oleh:
a. lembaga
pendidikan di lingkungan Polri;
b. BUJP
yang mempunyai izin operasional pelatihan dari Kapolri.
(2) Pelatihan Gada Utama
penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri.
(3) Untuk pelatihan/kursus
spesialisasi diselenggarakan oleh :
a. Polri;
b. inhouse
training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait;
c.
instansi/pengguna Satpam terkait dan/atau BUJP yang mendapat izin atau
akreditasi untuk melakukan pelatihan dimaksud.
Paragraf 10
Sertifikasi dan Biaya
Pasal 23
(1) Setiap
peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), yang dinyatakan
lulus berhak mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi
pelatihan dan daftar nilai.
(2) Bagi
peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa
daftar nilai.
(3)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diterbitkan dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pelatihan Gada Pratama
dan Gada Madya:
1. ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa
atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat (Karobimmas) Polri untuk pelatihan
yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri;
2. ditandatangani oleh Kepala
Birobinamitra atas nama Kapolda untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat
Polda;
b. untuk pelatihan Gada Utama
ditandatangani oleh Karobimmas Polri;
c. untuk pelatihan/kursus
spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi terkait yang mempunyai
kewenangan.
(4) Dukungan
pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab organisasi, perusahaan dan/atau
instansi/lembaga pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Paragraf 11
Pelaporan
Pasal 24
(1) Setiap
pelaksanaan pelatihan Satpam wajib dibuatkan laporan pelaksanaan
kegiatan
pelatihan.
(2) Isi laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
jumlah dan sumber peserta;
b.
sarana dan prasarana pelatihan;
c.
materi dan metode pelatihan;
d.
instruktur; dan
e. hasil
pelatihan. Paragraf 12 Seragam Satpam Pasal 25
Dalam pelaksanaan tugasnya,
Satpam memakai pakaian seragam dan atribut sebagai identitas pengemban fungsi
kepolisian terbatas yang sah, sehingga identitas tersebut dapat dibedakan dari
bentuk-bentuk seragam profesi lainnya.
Pasal 26
Gam Satpam terdiri dari:
a. Gam
Satpam PDH;
b. Gam
Satpam PDL;
c.
Gam Satpam PSH;
d.
Gam Satpam PSL.
Pasal 27
1) Gam Satpam PDH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri dari:
a. tutup kepala memakai
pet, berwarna biru tua dilengkapi dengan:
1. klep warna hitam;
2.
pita hias untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning, staf
berwarna putih dan anggota berwarna hitam;
3.
knop tali hias berbentuk bundar dengan simbol emblem Satpam;
4. emblem
untuk setingkat supervisor keatas berwarna kuning emas dengan alas beludru
hitam sedangkan untuk staf dan anggota berwarna putih perak;
b. baju kemeja lengan pendek
berwarna putih dan memakai lap pundak (schouderlap);
c. celana untuk pria adalah celana panjang
berwarna biru tua dan rok panjang di bawah atau kulot untuk wanita yang
penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan;
d. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam
dengan kaos kaki berwarna hitam, dan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit
sepatu setinggi 5 (lima) cm warna hitam;
e. ikat pinggang terdiri dari sabuk besar
(kopelriem) berwarna hitam dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning
dan ikat pinggang kecil berwarna hitam memakai timang (gesper) dari logam
berwarna kuning dengan simbol sama seperti pada emblem;
f. atribut, terdiri dari :
1. monogram
dari logam dipasang pada leher baju, untuk pimpinan berwarna kuning emas,
sedangkan anggota lainnya berwarna putih;
2. pita
nama terbuat dari kain berwarna dasar putih dijahit di atas saku sebelah kanan
dengan tulisan berwarna hitam, sedangkan di bawah nama ditulis nomor registrasi
dari anggota yang bersangkutan dengan tulisan berwarna hitam;
3.
pita Satpam terbuat dari kain berwarna dasar putih dengan huruf
berwarna hitam dijahit di atas saku dada sebelah kiri;
4. badge
terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan
instansi/proyek/badan usaha yang menggunakan Satpam tersebut;
5. tanda
lokasi terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri di atas badge yang
menunjukkan lokasi Poltabes/Polres/ta yang membawahi operasionalisasi Satpam
tersebut;
6.
badge Mabes Polri atau Polda terbuat dari kain dijahit pada lengan
baju kanan yang menunjukkan dimana Satpam tersebut
diregistrasi;
7. tali
peluit untuk setingkat supervisor ke atas di bahu kanan berwarna hitam,
sedangkan untuk staf dan anggota di bahu kiri berwarna hitam;
8.
tanda jabatan hanya untuk setingkat Supervisor dilekatkan pada saku
sebelah kiri yang terbuat dari logam berwarna kuning emas;
9.
pentung/ruyung yang digunakan menyesuaikan spesifikasi teknis dan
penggunaan yang digunakan pada Polri;
1 10. pisau
rimba (survival & tactical) dan multi fungsi (multi function);
11.
tanda kompetensi Kepolisian terbatas gada pratama, gada madya dan gada
utama terbuat dari logam dipasang pada dada kiri;
12.
tanda kualifikasi/spesialisasi keahlian/keterampilan ditempatkan di
atas pita sekuriti di bawah tanda kompetensi.
(2) Bentuk dan spesifikasi
tanda kualifikasi/spesialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) huruf f angka 12 ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Pasal
28
Gam
Satpam PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, terdiri dari:
a.
tutup kepala memakai topi lapangan berwarna biru tua dilengkapi dengan
emblem;
b.
baju kemeja lengan panjang berwarna biru tua dan memakai lap pundak
(schouderlap);
c.
celana untuk pria dan wanita, bentuk dan warna sama dengan Gam Satpam
PDH pria, ditambah dengan pemegang kopelriem;
d.
sepatu untuk pria sepatu dinas lapangan berwarna hitam sedangkan untuk
wanita sepatu rendah berwarna hitam;
e.
ikat pinggang terdiri dari kopelriem berwarna putih dan ikat pinggang
kecil berwarna hitam;
f. atribut
Gam Satpam PDL sama dengan Gam Satpam PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf f, kecuali tali peluit berwarna putih. Pasal 29
Gam Satpam PSH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, terdiri dari :
a. stelan
safari berwarna gelap bagi pria dan wanita;
b. sepatu
untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam
sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5 (lima) cm
berwarna hitam;
c. atribut,
terdiri dari :
1. papan nama terbuat dari
bahan mika berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih, ditempatkan pada
dada kanan;
2. kompetensi Kepolisian
Terbatas, Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama, terbuat dari logam dipasang
pada dada kiri.
Pasal
30
Seragam
Satpam PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri dari:
a.
stelan jas lengkap berwarna biru tua bagi pria dan wanita;
b. sepatu
untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam
sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5 (lima) cm
berwarna hitam;
c.
atribut terdiri dari tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya atau
Gada Utama ditempatkan pada dada kiri.
Pasal 31
(1) Penggunaan Gam Satpam hanya
dibenarkan dalam melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan/tempat kerjanya;
(2) Penggunaan Gam Satpam di
luar lingkungan/tempat kerjanya diwajibkan membawa Surat Perintah Tugas
atasannya;
(3) Dalam rangka pelayanan
prima, penggunaan Gam Satpam PDH dapat dilengkapi dengan dasi berwarna biru;
(4) Dalam keadaan tertentu,
penggunaan Gam Satpam dapat dilengkapi dengan jaket berwarna hitam dan
penempatan atributnya sama dengan Gam Satpam.
(5) Bentuk Gam Satpam PDH, Gam
Satpam PDL, Gam Satpam PSH, dan Gam Satpam PSL sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Paragraf 13 Kelengkapan lain Pasal 32
(1) Kelengkapan anggota Satpam,
antara lain:
a. kelengkapan
perorangan yang melekat, seperti tongkat polisi, borgol, pisau, senjata api,
dan radio komunikasi, spesifikasinya berpedoman kepada ketentuan yang ada pada
Polri.
b. kelengkapan
peralatan keamanan (security devices) Satpam diberikan sesuai dengan tuntutan
standar kebutuhan perlengkapan yang harus digunakan pada suatu area tugas.
(2) Ketentuan mengenai
penggunaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Petunjuk Teknis.
(3) Dalam rangka menjamin legalitas pemakaian
kelengkapan harus dibekali dengan surat perintah penggunaan dari pimpinan
organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah pengguna Satpam.
(4) Bentuk perlengkapan topi keselamatan kerja
(Safety Helmet), sepatu keselamatan kerja (Safety shoes), atribut dan
kompetensi Satpam sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan
dengan peraturan ini.
Pasal 33
Penggunaan senjata api bagi Satpam disesuaikan
dengan sifat dan lingkup tugasnya serta berpedoman pada ketentuan tentang
penggunaan senjata api yang berlaku.
Paragraf 14
Registrasi dan KTA
Pasal 34
(2)
Struktur penulisan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. bagian pertama yang
menunjukkan kode Mabes Polri atau Polda di mana anggota diregistrasi pertama
kali;
b. bagian kedua yang
menunjukkan tahun berapa anggota Satpam tersebut lulus mengikuti pelatihan
Satpam;
c. bagian ketiga menunjukkan
nomor urut registrasi dari anggota Satpam yang bersangkutan.
(3)
Kode nomor “00” diberikan hanya bagi anggota satuan pengamanan yang
memperoleh pelatihan tingkat Mabes Polri serta
akan ditugaskan oleh organisasi penggunanya di 2 (dua) wilayah Polda atau
lebih.
(4) Kode nomor registrasi pertama kali,
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan
ini.
Pasal
35
(1)
Fungsi registrasi untuk Satpam adalah:
a.
sebagai salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap
anggota Satpam yang meliputi:
1. identitas pribadi;
2. kompetensi kemampuan;
3. riwayat penugasan; dan
4. catatan yang berkaitan
dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
b. merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan
KTA bagi seorang anggota Satpam.
(2) Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan
informasi yang dapat menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan
kebutuhannya.
Pasal 36
(1)
Fungsi KTA Satpam adalah sebagai identitas kewenangan melaksanakan
tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya.
(2)
KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan
kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
Pasal 37
(1) Tempat
pengajuan registrasi KTA adalah:
a. Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan
database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Karobimmas Polri bertanggung
jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
b. Polda, sebagai pusat registrasi dan database
Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.
(2)
Dalam hal tempat pengajuan registrasi sangat jauh dari tempat tinggal
pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil/Polwiltabes/Poltabes/
Polres/Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/Poltabes/Polres/Polresta
meneruskannya ke Polda setempat.
(3) Tata
cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a. organisasi pengguna Satpam secara kolektif
mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA secara tertulis kepada
Kapolri U.p. Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilampiri dengan formulir registrasi
dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh
masing-masing
anggota Satpam;
b.
formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap,
maka pada tingkat:
1. Mabes Polri, diberikan nomor registrasi untuk
seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Kabagbinkamsa atas nama
Karobimmas Polri;
2. Polda, diberikan nomor
registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh
Karobinamitra atas nama Kapolda;
c. permohonan
registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk
kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar
ke Polda guna penomoran registrasi dan penerbitan KTA.
(4) KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib
dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan
digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.
Pasal 38
(1) Kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. pas
foto;
b. fotokopi
sertifikasi kompetensi yang dimiliki; dan
c. rumus
sidik jari masing-masing anggota Satpam.
(2) Pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilaksanakan oleh
pejabat Identifikasi Polri pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap
tempat registrasi.
Pasal
39
Keterangan
yang dicantumkan dalam KTA, meliputi:
a.
identitas pribadi;
b.
perusahaan/instansi yang menggunakan;
c.
kompetensi kemampuan/kecakapan yang dimiliki; dan
d.
masa berlaku KTA.
Pasal
40
Ketentuan
dalam pembuatan pas foto pada KTA Satpam adalah:
a.
pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
b. background/warna
dasar pas foto menyesuaikan KTA Satpam yang diajukan;
c. menggunakan
Gam PDH yaitu putih biru lengkap dengan badge, lokasi, papan nama, tanda
kewenangan dan tanpa tutup kepala, kecuali untuk Kartu Tanda Manager Keamanan
dapat menggunakan Seragam PSH.
Pasal 41
(1) Warna dasar KTA adalah:
a.
biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada
pratama;
b.
kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan
gada madya;
c.
merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Keamanan yang
telah lulus pelatihan gada utama.
(2) Bentuk dan ukuran KTA dibuat dengan kriteria
fleksibel, efisien, dan tidak mudah rusak, sehingga dapat ditempatkan dalam
saku atau dompet, serta mudah untuk dibaca dan dikenali.
(3) Spesifikasi teknis KTA
Satpam ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar