#

Selasa, 09 September 2014

PERATURAN KAPOLRI NO.24 TH.2007 BAB.II

BAB II SMP (SISTEM
MANAJEMEN PENGAMANAN)

Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pasal 3

SMP wajib diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Standar dan Penerapan Pasal 4

Standar SMP meliputi :

a.  penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP;

b.  perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan;

c.  penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan;

d.  pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;

e.  peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan. Pasal 5 .....

6 Pasal 5

(1) Unsur-unsur yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas:

a.  pemeliharaan dan pembangunan komitmen;

b.  pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan;

c.  manajemen risiko pengamanan;

d.  tujuan dan sasaran;

e.  perencanaan dan program;

f. pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan;

g.  konsultasi, komunikasi dan partisipasi;

h.  pengendalian dokumen dan catatan;

i.  penanganan keadaan darurat;

j.  pengendalian proses dan infrastruktur;

k.  pemantauan dan pengukuran kinerja;

l.  pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian;

m.  pengumpulan dan penggunaan data;

n.  audit;

o.  tinjauan manajemen;

p.  peningkatan berkelanjutan.

(2)  Penjelasan mengenai standar dan penerapan SMP sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Lanjut Ke bab.III.

Tidak ada komentar:

Berita Terkini

Total Tayangan Halaman