BAB II SMP (SISTEM
MANAJEMEN PENGAMANAN)
MANAJEMEN PENGAMANAN)
Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pasal 3
SMP wajib
diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di
wilayah hukum Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Standar dan
Penerapan Pasal 4
b. perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen
pengamanan;
c. penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan
dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan
sasaran pengamanan;
d. pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan
tindakan perbaikan dan pencegahan;
e. peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara
berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan. Pasal 5 .....
6 Pasal 5
(1) Unsur-unsur
yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan
dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas:
a. pemeliharaan dan pembangunan komitmen;
b. pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan;
c. manajemen risiko pengamanan;
d. tujuan dan sasaran;
e. perencanaan dan program;
f. pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan;
g. konsultasi, komunikasi dan partisipasi;
h. pengendalian dokumen dan catatan;
i. penanganan keadaan darurat;
k. pemantauan dan pengukuran kinerja;
l. pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian;
m. pengumpulan dan penggunaan data;
n. audit;
o. tinjauan manajemen;
p. peningkatan berkelanjutan.
(2) Penjelasan mengenai standar dan penerapan SMP sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar