#

Sabtu, 20 September 2014

PENANGANAN MASALAH KECELAKAAN KERJA


PENANGANAN MASALAH KECELAKAAN KERJA
1 Standart
Jika terjadi kecelakaan kerja di area Pam, Sekuriti dengan segera meluncur ke TKP untuk mengamankan, mengevakuasi korban ( korban masih hidup ), mencari data-data penyebab kecelakaan & saksi, membuat laporan kejadian & hasil investigasi awal, berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menejemen mengenai hasil penyelidikan

.2 Prosedur
Tugas personil sekurity dalam penanganan masalah kecelakaan kerja terbagi dua bentuk.

2.1. Apabila korban masih hidup, tugas sekuriti adalah :
- Mengamankan TKP dengan memberikan batas sekuriti line.
- Melarang personil yang tidak berkepentingan masuk batas sekuriti line.
- Melarang siapapun merubah bentuk, membawa barang-barang ataupun kegiatan yang lain yang mengakibatkan pengaburan penyeidikan.
- Memberikan pertolongan para medis ( pertama )
- Mengevakuasi korban ke rumah sakit sakit terdekat
- Mencari data – data penyebab kecelakaan & saksi di TKP
- Membuat laporan kejadian & hasil investigasi awal kepihak menejemen & kepolisian.

2.2. Apabila korban telah meninggal, tugas sekuriti adalah :
- Mengamankan TKP dengan memberikan batas sekuriti line
- Melarang personil yang tidak berkepentingan masuk batas sekurity line
- Melarang siapapun merubah bentuk, membawa barang-barang ataupun kegiatan yang lain yang mengakibatkan pengaburan penyelidikan.
- Secepatnya melaporkan kejadian ke pihak menejemen & kepolisian
- Mencari data –data & saksi
- Membuat laporan kejadian
- Berkoordinasi tentang pengembangan investigasi dengan pihak kepolisian
- Melaporkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian ke menejemen untuk bahan evaluasi.

Tidak ada komentar:

Berita Terkini

Total Tayangan Halaman