#

Jumat, 05 September 2014

MENGENAL SATUAN PENGAMANAN Bag.2


PERANAN SATPAM

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan
waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

KEGIATAN SATPAM

Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari
1.Mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)

2.Mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan.

3.Melindungi (pengawalan) orang terhadap bahaya fisik.

4.Melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan

5.Melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan

6.Melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran

7.Melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.

Tidak ada komentar:

Berita Terkini

Total Tayangan Halaman