BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Audit SMP
Pasal 67
(1) Dalam rangka pengawasan dan
pengendalian guna untuk memastikan penerapan SMP dilaksanakan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud
ayat (1) meliputi:
a. audit
kecukupan dokumen;
b. audit
kesesuaian; dan
(3) Audit kecukupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan
mereview dokumen untuk memastikan bahwa semua
persyaratan dokumen administrasi dan perundangan telah dipenuhi oleh
organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah sebelum dilakukan
audit kesesuaian oleh Badan Audit.
(4)
Audit kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun masa
sertifikasi.
(6)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan audit
yang ditugaskan oleh Kapolri.
(7)
Badan audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) adalah Lembaga
Audit Publik nasional yang independen, dan mendapat penunjukan melalui
keputusan Kapolri.
(8)
Kriteria Badan audit yang dimaksud pada ayat (7) akan diatur dalam
petunjuk teknis.
Pasal 68
Dalam rangka pelaksanaan audit
SMP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a. Polri, melakukan:
1. pembuatan rencana tahunan
audit bagi organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah;
b.
Badan audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan
sistem prosedur untuk pelaksanaan audit;
c. Organisasi,
perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah menyediakan dokumen dan seluruh
persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan audit SMP.
Pasal 69
(1) Tim Audit SMP dibentuk
serta dipimpin oleh badan audit yang anggotanya berasal dari:
a.
Auditor badan audit dan/atau atas nama badan audit;
b.
Staf Birobimmas Polri dan/atau personel Polri yang ditunjuk (untuk
tingkat Mabes Polri), Staf Birobinamitra dan/atau personel Polri yang ditunjuk
(untuk tingkat Polda);
c.
perwakilan asosiasi profesi pengamanan yg disahkan dan ditunjuk oleh
Polri dan/atau instansi teknis terkait.
(2) Tim Audit adalah anggota
yang ditunjuk oleh Polri dan telah mendapat pelatihan teknis audit serta telah
terdaftar dan tersertifikasi dari Birobimmas Polri.
Pasal 70
(1) Pelaksanaan audit dilakukan
dengan metode :
b.
pemberian pertanyaan kepada pengusaha, pengurus, tenaga kerja, dan
masyarakat sekitar, serta pihak terkait lainnya;
c.
observasi, yaitu pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan di
lapangan dan instalasi terpasang;
d. pengisian
parameter penilaian (skoring).
(2) Proses
audit meliputi: a. persyaratan administrasi; b. sarana dan prasarana;
c. sumber daya manusia;
d. program dan operasional
perusahaan.
(4)
Badan audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Kepala
Biro Bimmas Polri.
(5) Kepala
Biro Bimmas Polri melakukan evaluasi dan penilaian terhadap laporan audit yang
telah masuk dan selanjutnya melaporkan seluruh kegiatan audit kepada Kapolri.
Bagian Kedua Audit BUJP Pasal 71
Polri melakukan pengawasan
terhadap BUJP melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan
insidentil.
Pasal 72
(1) Audit
BUJP terdiri dari:
a. audit kecukupan, untuk memastikan bahwa semua
persyaratan administratif dan ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi oleh
calon BUJP atau BUJP untuk perpanjangan izin opersional dari Mabes Polri;
b. audit kesesuaian untuk
mendapatkan atau memperpanjang perizinan BUJP yang dilaksanakan paling sedikit
1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;
(2) Hasil audit dituangkan dalam bentuk laporan
auditor yang ditujukan kepada Kepala Birobimmas Polri.
Pasal 73
Dalam rangka pelaksanaan audit BUJP,
masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a.
Polri, melakukan:
1.
penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada BUJP terkait.
2.
penunjukan personel Polri yang dilibatkan dalam tim audit, yaitu untuk
tingkat Mabes Polri adalah Staf Birobimmas Polri dan/atau Personel Polri yang
ditunjuk dan untuk tingkat Polda adalah Staf Birobinamitra dan atau Personel
Polri yang ditunjuk;
b. Tim audit menyiapkan
personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem prosedur untuk pelaksanaan
audit;
Pasal 74
Dalam rangka audit, BUJP wajib:
a. menyiapkan personel
pendamping yang secara teknis berkompeten di bidangnya, selama kegiatan audit
berlangsung;
b. menyiapkan data yang
dibutuhkan Tim Audit terkait dengan bidang usaha yang dijalankan;
c. menyiapkan laporan kegiatan
terakhir yang meliputi data personel, kegiatan yang dilaksanakan;
d. menandatangani lembar kerja
yang telah diisi oleh auditor pada setiap pelaksanaan audit;
e. menyiapkan dukungan
fasilitas yang diperlukan dalam rangka kegiatan audit.
Pasal
75
(1)
Metode dan parameter penilaian audit untuk penerbitan izin operasional
dan perpanjangannya meliputi;
a. pemeriksaan dokumen;
b. observasi, adalah pengamatan
langsung terhadap suatu kegiatan/instalasi terpasang di lapangan;
c. wawancara; dan/atau
d. pengisian parameter
penilaian.
(2)
Parameter penilaian audit dituangkan secara kuantitatif dan
kualitatif.
(3)
Parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Petunjuk teknis.
BAB VII
EVALUASI DAN PENILAIAN Pasal 76
(1)
Evaluasi dan penilaian atas laporan audit SMP dilaksanakan oleh Polri
c.q. Birobimmas Polri.
(2) Berdasarkan
hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (1), Polri memberikan
penghargaan atau tindakan pembinaan sesuai dengan tingkat pencapaian penerapan
SMP.
(3)
Pemberian penghargaan atau tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut :
a. 0 – 59%, pencapaian
mendapatkan tindakan pembinaan;
b. 60 – 84%, pencapaian
mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dan plakat perak;
c.
85 – 100%, pencapaian medapatkan penghargaan berupa sertifikat dan
plakat
emas.
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan c,
ditandatangani oleh Kapolri dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(5)
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberlakukan
juga untuk audit izin operasional BUJP sebagai berikut:
a. 0 – 59 %, pencapaian tidak
mendapat izin operasional.
b. 60 – 84 %, pencapaian
mendapatkan izin operasional dengan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan 1 (satu)
kali;
c. 85 – 100%, pencapaian
mendapatkan izin operasional penuh.
(6)
Ketentuan tentang izin operasional sebagaimana dinyatakan pada pasal
65 huruf c dan pasal 66 ayat (2).
Pasal 77
Biaya pelaksanaan audit SMP
dibebankan kepada organisasi, perusahaan atau instansi/lembaga pemerintah yang
diaudit.
BAB VIII
SANKSI
Bagian Kesatu
Pelatihan
Pasal 78
(1) Lembaga
pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), lembaga pelatihan masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan
kegiatan pelatihan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap
penyelenggaraan pelatihan.
Bagian Kedua
Gam dan Atribut
Pasal 79
(1) Anggota
Satpam yang tidak menggunakan seragam dan atribut kewenangan kepolisian
terbatas sesuai dengan ketentuan, dikenakan sanksi berupa catatan kondite
bidang disiplin yang dapat mempengaruhi penilaian dalam rangka reward dan
promosi yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan teknis tentang pemberian sanksi ditentukan oleh manajemen
dari pengguna satpam yang bersangkutan.
(3)
Bagi penyelenggara Satpam inhouse maupun badan usaha bidang jasa
pengamanan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 25, dikenakan sanksi:
a. pembinaan, berupa: 1.
teguran tertulis;
2. perintah untuk mengganti pejabat eksekutif
tertinggi di bidang pengamanan (security manager) disertai pertimbangan dalam
rangka terjaminnya kelancaran dari operasionalisasi sistim corporate security;
b. dibekukannya izin
operasional sampai dengan temuan pada audit sebelumnya tidak terdapat pada
audit ulang.
Bagian Ketiga
Registrasi
dan KTA
Pasal
80
(1) Bagi
Satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA, dikenakan sanksi administrasi
berupa tegoran tertulis, apabila keterlambatan pengurusan lebih dari 1 (satu)
tahun, maka wajib dilakukan penyegaran dengan cara pelatihan kembali bagi
anggota Satpam yang bersangkutan.
(2)
Anggota Satpam yang terlibat tindak pidana atau dikeluarkan, maka KTA
Satpam harus dicabut dan diserahkan kepada Polres setempat.
(3)
Anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA Satpam pada waktu
melaksanakan tugas, dikenakan pembekuan sementara aktivitasnya sampai dapat
menunjukkan KTA.
(4)
Anggota Satpam yang menggunakan KTA palsu dapat dikenakan ketentuan
pidana yang berlaku.
Bagian Keempat BUJP
Pasal 81
(1)
BUJP yang tidak membuat laporan setiap semester sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, selama 2 (dua) kali berturut-turut, dikenakan
sanksi berupa teguran.
(2)
BUJP yang tidak memperpanjang Surat Izin Operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
masa
berlaku Surat Izin Operasional
berakhir, dikenakan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional.
(3) Apabila
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi pembekuan Surat Izin
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP tidak mengajukan
perpanjangan Surat Izin Operasional, maka dikenakan sanksi pembatalan
Surat Izin Operasional.
Pasal
82
(1) BUJP
yang tidak memenuhi parameter penilaian yang dihasilkan oleh Tim Auditor
berdasarkan metode audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, maka izin
operasionalnya ditangguhkan penerbitannya.
(2)
BUJP yang ditangguhkan izin operasionalnya wajib mengikuti pembinaan
sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh Tim Auditor.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
83
(1)
Peraturan ini merupakan pedoman bagi penyusunan berbagai standar teknis
keamanan, keselamatan untuk masing masing Organisasi, Perusahaan, dan/atau
Instansi/Lembaga Pemerintah.
(2) Pada
saat Peraturan ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
(3)
Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana
dimaksud ayat (2) pasal ini diatur tersendiri oleh Kapolri.
Pasal 84
Peraturan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini ditempatkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
KEPALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, CAP/TTD
Drs. SUTANTO JENDERAL POLISI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2007
MENTERI
HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

Tidak ada komentar:
Posting Komentar