#

Jumat, 12 September 2014

PERATURAN KAPOLRI NO.24 TH.2007 BAB.VI,VII,VIII & IX


BAB VI

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 
Bagian Kesatu

Audit SMP 
Pasal 67

(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian guna untuk memastikan penerapan SMP dilaksanakan audit.

(2) Audit sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

a.  audit kecukupan dokumen;

b.  audit kesesuaian; dan

c.  audit pengawasan.
(3) Audit kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan
mereview dokumen untuk memastikan bahwa semua persyaratan dokumen administrasi dan perundangan telah dipenuhi oleh organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah sebelum dilakukan audit kesesuaian oleh Badan Audit.

(4)  Audit kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun masa sertifikasi.

(5)  Audit pengawasan SMP dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama

(6)  Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan audit yang ditugaskan oleh Kapolri.

(7)  Badan audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) adalah Lembaga Audit Publik nasional yang independen, dan mendapat penunjukan melalui keputusan Kapolri.

(8)  Kriteria Badan audit yang dimaksud pada ayat (7) akan diatur dalam petunjuk teknis.

Pasal 68

Dalam rangka pelaksanaan audit SMP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:

a. Polri, melakukan:

1. pembuatan rencana tahunan audit bagi organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah;

2. penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, dan badan audit; 3. penunjukan personel Polri yang dilibatkan dalam tim audit;

b.  Badan audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem prosedur untuk pelaksanaan audit;

c.  Organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah menyediakan dokumen dan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan audit SMP.

Pasal 69

(1) Tim Audit SMP dibentuk serta dipimpin oleh badan audit yang anggotanya berasal dari:

a.  Auditor badan audit dan/atau atas nama badan audit;

b.  Staf Birobimmas Polri dan/atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Mabes Polri), Staf Birobinamitra dan/atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Polda);

c.  perwakilan asosiasi profesi pengamanan yg disahkan dan ditunjuk oleh Polri dan/atau instansi teknis terkait.

(2) Tim Audit adalah anggota yang ditunjuk oleh Polri dan telah mendapat pelatihan teknis audit serta telah terdaftar dan tersertifikasi dari Birobimmas Polri.


Pasal 70

(1) Pelaksanaan audit dilakukan dengan metode :

a.  tinjauan seluruh dokumen yang dipersyaratkan;

b.  pemberian pertanyaan kepada pengusaha, pengurus, tenaga kerja, dan masyarakat sekitar, serta pihak terkait lainnya;

c.  observasi, yaitu pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan di lapangan dan instalasi terpasang;

d.  pengisian parameter penilaian (skoring).
(2)  Proses audit meliputi: a. persyaratan administrasi; b. sarana dan prasarana;

c. sumber daya manusia;

d. program dan operasional perusahaan.

(3)  Parameter penilaian dituangkan secara kuantitatif dan kualitatif.

(4)  Badan audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Kepala Biro Bimmas Polri.

(5)  Kepala Biro Bimmas Polri melakukan evaluasi dan penilaian terhadap laporan audit yang telah masuk dan selanjutnya melaporkan seluruh kegiatan audit kepada Kapolri.

Bagian Kedua Audit BUJP Pasal 71

Polri melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.


Pasal 72

(1)  Audit BUJP terdiri dari: 
a. audit kecukupan, untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi oleh calon BUJP atau BUJP untuk perpanjangan izin opersional dari Mabes Polri;

b. audit kesesuaian untuk mendapatkan atau memperpanjang perizinan BUJP yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;

c. audit pengawasan/surveillance BUJP yang dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun selama masa sertifikat atau perizinan.


(2) Hasil audit dituangkan dalam bentuk laporan auditor yang ditujukan kepada Kepala Birobimmas Polri.


Pasal 73

Dalam rangka pelaksanaan audit BUJP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:

a. Polri, melakukan:

   1.  penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada BUJP terkait.

2.  penunjukan personel Polri yang dilibatkan dalam tim audit, yaitu untuk tingkat Mabes Polri adalah Staf Birobimmas Polri dan/atau Personel Polri yang ditunjuk dan untuk tingkat Polda adalah Staf Birobinamitra dan atau Personel Polri yang ditunjuk;

b. Tim audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem prosedur untuk pelaksanaan audit;

Pasal 74

Dalam rangka audit, BUJP wajib:

a. menyiapkan personel pendamping yang secara teknis berkompeten di bidangnya, selama kegiatan audit berlangsung;

b. menyiapkan data yang dibutuhkan Tim Audit terkait dengan bidang usaha yang dijalankan;

c. menyiapkan laporan kegiatan terakhir yang meliputi data personel, kegiatan yang dilaksanakan;

d. menandatangani lembar kerja yang telah diisi oleh auditor pada setiap pelaksanaan audit;

e. menyiapkan dukungan fasilitas yang diperlukan dalam rangka kegiatan audit.
Pasal 75

(1)  Metode dan parameter penilaian audit untuk penerbitan izin operasional dan perpanjangannya meliputi;

a. pemeriksaan dokumen;

b. observasi, adalah pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan/instalasi terpasang di lapangan; 
c. wawancara; dan/atau

d. pengisian parameter penilaian.

(2)  Parameter penilaian audit dituangkan secara kuantitatif dan kualitatif.

(3)  Parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Petunjuk teknis.



BAB VII

EVALUASI DAN PENILAIAN Pasal 76

(1)  Evaluasi dan penilaian atas laporan audit SMP dilaksanakan oleh Polri c.q. Birobimmas Polri.

(2)  Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (1), Polri memberikan penghargaan atau tindakan pembinaan sesuai dengan tingkat pencapaian penerapan SMP.

(3)  Pemberian penghargaan atau tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut :

a. 0 – 59%, pencapaian mendapatkan tindakan pembinaan;

b. 60 – 84%, pencapaian mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dan plakat perak;
 
c. 85 – 100%, pencapaian medapatkan penghargaan berupa sertifikat dan

plakat emas.

(4)  Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan c, ditandatangani oleh Kapolri dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

(5)  Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberlakukan juga untuk audit izin operasional BUJP sebagai berikut:

a. 0 – 59 %, pencapaian tidak mendapat izin operasional.

b. 60 – 84 %, pencapaian mendapatkan izin operasional dengan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan 1 (satu) kali;

c. 85 – 100%, pencapaian mendapatkan izin operasional penuh.

(6)  Ketentuan tentang izin operasional sebagaimana dinyatakan pada pasal 65 huruf c dan pasal 66 ayat (2).

Pasal 77

Biaya pelaksanaan audit SMP dibebankan kepada organisasi, perusahaan atau instansi/lembaga pemerintah yang diaudit.


BAB VIII 
SANKSI 
Bagian Kesatu 
Pelatihan 

Pasal 78

(1)  Lembaga pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.

(2)  Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi peringatan

tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pelatihan masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan pelatihan.


Bagian Kedua 
Gam dan Atribut 

Pasal 79

(1)  Anggota Satpam yang tidak menggunakan seragam dan atribut kewenangan kepolisian terbatas sesuai dengan ketentuan, dikenakan sanksi berupa catatan kondite bidang disiplin yang dapat mempengaruhi penilaian dalam rangka reward dan promosi yang bersangkutan.

(2)  Ketentuan teknis tentang pemberian sanksi ditentukan oleh manajemen dari pengguna satpam yang bersangkutan.

(3)  Bagi penyelenggara Satpam inhouse maupun badan usaha bidang jasa pengamanan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 25, dikenakan sanksi:

a. pembinaan, berupa: 1. teguran tertulis;

2. perintah untuk mengganti pejabat eksekutif tertinggi di bidang pengamanan (security manager) disertai pertimbangan dalam rangka terjaminnya kelancaran dari operasionalisasi sistim corporate security;

b. dibekukannya izin operasional sampai dengan temuan pada audit sebelumnya tidak terdapat pada audit ulang.



Bagian Ketiga
 
Registrasi dan KTA

Pasal 80

(1)  Bagi Satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA, dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran tertulis, apabila keterlambatan pengurusan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilakukan penyegaran dengan cara pelatihan kembali bagi anggota Satpam yang bersangkutan.

(2)  Anggota Satpam yang terlibat tindak pidana atau dikeluarkan, maka KTA Satpam harus dicabut dan diserahkan kepada Polres setempat.

(3)  Anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA Satpam pada waktu melaksanakan tugas, dikenakan pembekuan sementara aktivitasnya sampai dapat menunjukkan KTA.

(4)  Anggota Satpam yang menggunakan KTA palsu dapat dikenakan ketentuan pidana yang berlaku.


Bagian Keempat BUJP

Pasal 81

(1)  BUJP yang tidak membuat laporan setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, selama 2 (dua) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa teguran.

(2)  BUJP yang tidak memperpanjang Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah masa

berlaku Surat Izin Operasional berakhir, dikenakan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional.

(3)  Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP tidak mengajukan perpanjangan Surat Izin Operasional, maka dikenakan sanksi  pembatalan Surat Izin Operasional.

Pasal 82

(1)  BUJP yang tidak memenuhi parameter penilaian yang dihasilkan oleh Tim Auditor berdasarkan metode audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, maka izin operasionalnya ditangguhkan penerbitannya.
 
(2)  BUJP yang ditangguhkan izin operasionalnya wajib mengikuti pembinaan sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh Tim Auditor. 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 83

(1)  Peraturan ini merupakan pedoman bagi penyusunan berbagai standar teknis keamanan, keselamatan untuk masing masing Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

(2)  Pada saat Peraturan ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(3)  Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diatur tersendiri oleh Kapolri.

Pasal 84

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2007

 
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, CAP/TTD

Drs. SUTANTO JENDERAL POLISI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal     2007

MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN        NOMOR

Tidak ada komentar:

Berita Terkini

Total Tayangan Halaman