BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA
Pasal 47
(1) Hubungan dan Tata Cara
Kerja (HTCK) Satpam adalah:
a. vertikal
ke atas, yaitu:
2. dengan
instansi/departemen teknis pemerintah, menerima direktif hal-hal yang berkaitan
dengan pembinaan teknis sesuai dengan bidangnya;
3. dengan
asosiasi yang membawahi Satpam, menerima direktif halhal yang berkaitan dengan
pembinaan keprofesian termasuk kesejahteraan di bidang industrial security dan
advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang terjadi;
b. horizontal, yaitu antar Satpam dengan komponen
organisasi yang sejajar di lingkungan kerja maupun dengan organisasi
kemasyarakatan di sekitar lingkungan kerja, dengan ketentuan:
1.
antar Satpam bersifat koordinatif saling tukar informasi guna
mendukung pelaksanaan tugas masing-masing;
2. dengan
komponen organisasi di lingkungan kerja bersifat koordinasi untuk efisiensi dan
efektivitas kegiatan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban;
3. dengan
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di sekitar tempat tugas bersifat
koordinasi guna menciptakan situasi yang saling manfaat dalam rangka memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. vertikal ke bawah, yaitu:
1. dalam
ikatan organisasi, maka organisasi yang lebih atas melakukan pengawasan,
pengendalian dan bantuan terhadap kegiatan serta menerima laporan pelaksanaan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. dalam ikatan perorangan, maka kompetensi yang
lebih atas dapat melakukan pengawasan teknis penerapan kode etik dan tuntunan
pelaksanaan tugas serta melakukan tindakan korektif.
(2)
Pada setiap lingkungan kerja HTCK harus dijabarkan dalam satu prosedur
standar (Standart Operating Procedure/SOP) yang menjadi pedoman pokok
pelaksanaan kegiatan pengamanan.
kendali langsung Pejabat Polri
yang berwenang.
Pasal 48
(1) Produk
staf/naskah administrasi pengamanan terdiri dari:
a. rencana pengamanan (Renpam)
merupakan produk/naskah kebijaksanaan pengamanan yang menetapkan arahan dan
kerangka prinsip kegiatan
yang lengkap untuk setiap
organisasi yang disusun oleh pimpinan Satpam;
b. rencana kontinjensi (Renkon), merupakan produk
tertulis pada tatanan manajemen puncak, yang menetapkan arahan dan kerangka
prinsip kegiatan lengkap untuk satu organisasi;
c. rencana kegiatan dan rencana kontinjensi
(Activities Plan and Contingency Plan), merupakan produk tertulis yang disusun
oleh setiap
bagian dan unit kerja dari organisasi Satpam,
secara “bulanan dan mingguan” yang akan menjadi acuan kegiatan bagi setiap
anggota
Satpam
yang melaksanakan;
d. laporan pelaksanaan, merupakan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, meliputi:
1. laporan
bulanan, dibuat oleh setiap bagian/komponen organisasi Satpam yang ditujukan
kepada penanggung jawab Satpam, dan setelah dikompulir dan dievaluasi, diolah
menjadi laporan kegiatan pengamanan kepada pimpinan puncak manajemen (Direksi);
2. laporan
pelaksanaan tugas, dibuat oleh penanggung jawab Satpam sebagai
pertanggungjawaban lengkap dari pelaksanaan tugas selama 1(satu) periode
kerja/kontrak;
e. laporan kejadian, merupakan laporan yang
dibuat oleh petugas Satpam yang berkompeten dan diberikan kewenangan secara
fungsional, yang berisi tentang peristiwa/kejadian gangguan
keselamatan/keamanan yang terjadi dan harus segera diketahui oleh penanggung
jawab Satpam maupun manajemen puncak (Direksi).
(2) Apabila peristiwa/kejadian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e mengakibatkan korban manusia dan/atau berakibat
gangguan kepada masyarakat umum di luar lingkungan kerja, atau sudah memenuhi
unsur-unsur pelanggaran/pidana umum, maka wajib pada kesempatan pertama
dilaporkan kepada Satwil Kepolisian setempat dan membuat laporan selaku saksi
pelapor. Pasal 49
(1) Produk Renpam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf a digunakan sebagai pedoman implementasi SMP pada seluruh
komponen/bagian organisasi, dan menjangkau 1 (satu) tahun periode kerja atau
kontrak pengamanan.
(2) Ketentuan dalam pembuatan
produk Renpam adalah:
a. kebijaksanaan pengamanan
harus konsisten dengan proses bisnis organisasi dan/atau sistem manajemen yang
berlaku;
b.
merupakan produk/naskah “rahasia/confidential”, yang pemberlakuan
dan
perubahannya harus disahkan oleh pimpinan manajemen puncak;
c. pengendalian
distribusi naskah Renpam berada pada pimpinan manajemen puncak, pelaksanaannya
dilakukan oleh Kepala/Manajer Satpam;
d.
Renpam harus dijabarkan menjadi rencana kegiatan pengamanan oleh
setiap komponen/bagian organisasi maupun kegiatan.
(3) Apabila dipandang perlu oleh manajemen,
Renpam dapat diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres
setempat dan khusus untuk objek vital nasional kepada Polda setempat.
Pasal 50
(1) Produk Renkon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf b disusun oleh kepala/manajer Satpam, yang pemberlakuannya
disahkan oleh pimpinan instansi/lembaga Pemerintah yang bersangkutan, yang
digunakan sebagai
pedoman
di setiap komponen/bagian lingkungan kerja dalam menghadapi
keadaan
darurat/kontinjensi keamanan.
(2)
Produk Renkon merupakan produk “terbatas”, dan dalam pembuatannya harus
memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a.
pemberlakuannya termasuk perubahannya disahkan oleh pimpinan puncak
manajemen;
b.
dalam penyusunannya dapat meminta konsultasi dari pejabat/Kepala
Kepolisian wilayah setempat dan instansi pemerintah terkait;
c. pengendalian
distribusi naskah Renkon berada pada manajemen puncak;
d.
dijabarkan pada setiap komponen/bagian dari organisasi ke dalam
petunjuk kontinjensi yang lebih teknis dan praktis;
e. dilakukan
latihan secara periodik guna evaluasi dalam rangka peninjauan
untuk
penyesuaian/penyempurnaan;
f. diberikan kepada kepala satuan wilayah
kepolisian setingkat Polres setempat, dan khusus untuk objek vital nasional
diberikan juga kepada Polda setempat, serta secara selektif prioritas diberikan
kepada instansi pemerintah terkait.
Pasal
51
(1)
Ketentuan produk rencana kegiatan dan rencana kontinjensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf c adalah :
a. disusun oleh pimpinan bagian/unit organisasi,
dikerjakan oleh pimpinan Satpam, dan untuk pemberlakuannya disahkan oleh
penanggung jawab Satpam;
b. merupakan jabaran dari
Renpam dan Renkon;
c. berisi tentang target
kegiatan, personel penanggung jawab, uraian kegiatan, jadwal pelaksanaan, hasil
yang dicapai dan keterangan yang perlu dicatat/direkam;
d. dituangkan pada panel visual
di tempat kerja yang dapat dilihat oleh personel yang terlibat;
e. rencana kegiatan dari unsur-unsur pelaksana
pada organisasi pengamanan, dilaporkan dan/atau dikoordinasikan dengan Satuan
Polri setempat, minimal pada saat rapat koordinasi rutin dalam rangka
penyusunan rencana kegiatan bersama.
(2)
Bentuk dari produk berupa renpam (security plan), renkon (contingency
plan), rencana kegiatan (security activity plan), laporan kejadian dan laporan
kegiatan (security report) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak
terpisahkan
dengan peraturan ini.BAB.V
BUJP
Bagian
Kesatu
Pembinaan
Pasal
52
(1)
Organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah dapat
menggunakan BUJP dalam rangka mendukung pencapaian penerapan SMP.
(2)
BUJP yang dimaksud pada ayat (1) dibina oleh Polri, yang dalam
pelaksanaannya wajib mendapatkan izin operasional dari Kapolri berdasarkan
rekomendasi dari Polda di tempat badan usaha tersebut beroperasi.
Bagian Kedua Penggolongan Pasal
53
Penggolongan BUJP meliputi:
a. Usaha Jasa Konsultasi
Keamanan (Security Consultancy);
b. Usaha Jasa Penerapan
Peralatan Keamanan (Security Devices); c. Usaha Jasa Pelatihan Keamanan
(Security Training);
d. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang
dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);
e. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga
Pengamanan (Guard Services); f. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).
Pasal 54
(1) Usaha
Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 huruf a,
memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat
dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu
objek.
(2) Usaha
Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 huruf b, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan
teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur
pengamanan suatu objek.
(3) Usaha
Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
huruf c, memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk
melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan guna menyiapkan,
meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satpam.
(4)
Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security
Transport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, memberikan jasa
pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga.
(5)
Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf e, memberikan jasa berupa penyediaan tenaga
Satpam untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
di lingkungan kerja pengguna jasa.
(6) Usaha
Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf
f, memberikan jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang
berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
Pasal 55
Kegiatan Badan Usaha Jasa
Konsultasi Keamanan adalah:
a.
melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan
lingkungan;
b.
membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang
berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang
diamankan;
c.
mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur
pengamanan suatu objek;
d. memberikan
jasa perancangan sistem perangkat pengamanan yang efektif dan efisien pada
suatu objek pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;
e. membantu
pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang
baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;
f.
memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk),
termasuk informasi pengamanan dan bisnis; dan/atau
g.
jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa
internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
Kegiatan Badan Usaha Jasa
Penerapan Peralatan Keamanan adalah:
a. merencanakan
pengadaan, rancang bangun (design), pemasangan, dan pemeliharaan peralatan
keamanan, kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata,
alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik, dan bahan peledak;
b. menetapkan
garansi atas penggunaan peralatan keamanan;
c.
menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya
peralatan keamanan; dan/atau
d.
menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau
darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.
Pasal
57
Kegiatan
Badan Usaha Jasa Pelatihan Keamanan adalah:
a. menyelenggarakan
pelatihan tenaga Satpam dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan
Gada Madya, kecuali untuk Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes
Polri;
b.
menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi,
otoritas terkait atau BUJP yang direkomendasikan oleh instansi terkait;
c.
menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah
bertugas dalam rangka pemeliharaan kemampuan dasar Satpam; dan/atau
d. menyelenggarakan
penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.
Pasal
58
Kegiatan
Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga adalah:
a.
menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan
standar asuransi internasional;
b.
menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang
memenuhi persyaratan;
c. mengasuransikan
uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
d.
mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan
uang dan barang berharga; dan/atau
e.
melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.
Pasal 59
Kegiatan Badan Usaha Jasa
Penyediaan Tenaga Pengamanan adalah:
a.
menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal pelatihan
dasar Satpam (Gada Pratama);
b. memberikan
kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap
anggota
Satpam serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai
permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau
d.
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/
kawasan kerjanya.
Pasal 60
Kegiatan Badan Usaha Jasa
Penyediaan Satwa (K9 Services) adalah:
a.
menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus untuk membantu
tugas Satpam sesuai dengan permintaan pengguna jasa;
b. melatih
pawang satwa;
c. melatih
satwa; dan/atau
d. menyewakan
satwa. Bagian Ketiga Kewajiban
Pasal 61
(1) BUJP dalam melaksanakan
kegiatannya wajib:
a. menaati
ketentuan peraturan perundangan;
b. merahasiakan
sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan
c.
membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karobimmas Polri
dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karobinamitra setempat.
(2) Isi laporan setiap semester
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. data
personel/karyawan badan usaha;
b.
daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (client);
c.
data Satpam yang dikelola; dan
d.
kegiatan usaha yang dijalankan. Bagian Keempat
Surat Rekomendasi dan Surat
Izin Operasional Badan Usaha Paragraf 1
Surat Rekomendasi Pasal 62
(1) Tata Cara memperoleh surat
rekomendasi adalah:
a. pimpinan
badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada
Kapolda setempat U.p. Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan
melampirkan:
1. akte pendirian badan usaha dalam bentuk
Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah
satu bidang usahanya;
2. struktur organisasi badan
usaha;
3. daftar personel (Pimpinan,
Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
4. surat keterangan domisili badan usaha dari
Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu
bidang usahanya;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP);
6. Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
7. Surat
Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat,
Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan
Badan/Instansi terkait;
8.
surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) serta Badan
Intelkam Polri, apabila menggunakan tenaga kerja asing;
10.
surat pernyataan di atas materai akan menggunakan Gam Satpam sesuai
dengan ketentuan Polri;
11.
surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa
pengamanan, yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha;
b. Polri melakukan penelitian/audit terhadap
persyaratan yang diajukan dan apabila memenuhi persyaratan diterbitkan surat
rekomendasi yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda.
(2) Surat
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk satu
macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
(3)
Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan
merupakan izin operasional/kegiatan.
Paragraf 2
Surat Izin Operasional
Pasal 63
Pasal
64
Persyaratan
untuk mendapatkan surat izin operasional adalah:
a.
persyaratan umum, yaitu:
1.
surat rekomendasi dari Polda setempat;
2. akte
pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah
mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
3. struktur
organisasi badan usaha;
4.
daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat
hidup/curicullum vitae masing-masing;
5. surat
keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan
mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
6. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan
setempat;
8. Surat
Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat,
Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan
Badan/Instansi terkait;
9.
bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah
dan masih berlaku;
10.
surat pernyataan bermaterai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan
ketentuan Polri;
11.
surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang
pengamanan, yang terdaftar di Polri;
12.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.
b.
persyaratan khusus, yaitu:
ahli yang mempunyai kemampuan
dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
2. bagi
badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan,
diwajibkan memiliki surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang
akan dipasarkan sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan
Pengembangan Polri;
3. bagi
badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pelatihan keamanan, diwajibkan
memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang ditentukan Polri;
4. bagi
badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang
berharga, diwajibkan memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang
khusus (strong room/vault);
5. bagi
badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan,
diwajibkan mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek);
6.
bagi badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas
kandang, pawang (handler) dan tempat pelatihan.
Pasal 65
a. pimpinan
badan usaha mengajukan permohonan surat izin operasional yang ditujukan kepada
Kapolri U.p. Karobimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional
badan usahanya dengan melampirkan semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64;
b. apabila
persyaratan dipenuhi, dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja
bagi izin lama (perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak
diterbitkan izin operasionalnya;
c. apabila
dinilai layak oleh Tim Audit, diterbitkan surat izin operasional kegiatan badan
usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri; Pasal 66
(1) Wilayah kegiatan dari BUJP
ditentukan dalam surat izin operasional badan usaha yang diterbitkan.
bagi izin perpanjangan
Lanjut ke bab.VI,VII,VIII & IX

Tidak ada komentar:
Posting Komentar