#

Jumat, 12 September 2014

PERATURAN KAPOLRI NO.24 TH.2007 BAB.IV & V


BAB IV

HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA Pasal 47

(1) Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) Satpam adalah:

a.  vertikal ke atas, yaitu:

1. dengan satuan Polri, menerima direktif yang menyangkut hal-hal legalitas kompetensi, pemeliharaan kemampuan dan kesiap siagaan serta asistensi dan bantuan operasional; 


2.  dengan instansi/departemen teknis pemerintah, menerima direktif hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan teknis sesuai dengan bidangnya;

3.  dengan asosiasi yang membawahi Satpam, menerima direktif halhal yang berkaitan dengan pembinaan keprofesian termasuk kesejahteraan di bidang industrial security dan advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang terjadi;

b. horizontal, yaitu antar Satpam dengan komponen organisasi yang sejajar di lingkungan kerja maupun dengan organisasi kemasyarakatan di sekitar lingkungan kerja, dengan ketentuan:

1.  antar Satpam bersifat koordinatif saling tukar informasi guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing;

2.  dengan komponen organisasi di lingkungan kerja bersifat koordinasi untuk efisiensi dan efektivitas kegiatan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban;

3.  dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di sekitar tempat tugas bersifat koordinasi guna menciptakan situasi yang saling manfaat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

c. vertikal ke bawah, yaitu:

1.  dalam ikatan organisasi, maka organisasi yang lebih atas melakukan pengawasan, pengendalian dan bantuan terhadap kegiatan serta menerima laporan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. dalam ikatan perorangan, maka kompetensi yang lebih atas dapat melakukan pengawasan teknis penerapan kode etik dan tuntunan pelaksanaan tugas serta melakukan tindakan korektif.

(2)  Pada setiap lingkungan kerja HTCK harus dijabarkan dalam satu prosedur standar (Standart Operating Procedure/SOP) yang menjadi pedoman pokok pelaksanaan kegiatan pengamanan.

(3)  Apabila pada satu tingkat eskalasi keamanan tertentu menimbulkan ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat umum, maka Satpam harus di bawah komando dan
kendali langsung Pejabat Polri yang berwenang.


Pasal 48

(1)  Produk staf/naskah administrasi pengamanan terdiri dari:

a. rencana pengamanan (Renpam) merupakan produk/naskah kebijaksanaan pengamanan yang menetapkan arahan dan kerangka prinsip kegiatan

yang lengkap untuk setiap organisasi yang disusun oleh pimpinan Satpam;

b. rencana kontinjensi (Renkon), merupakan produk tertulis pada tatanan manajemen puncak, yang menetapkan arahan dan kerangka prinsip kegiatan lengkap untuk satu organisasi;

c. rencana kegiatan dan rencana kontinjensi (Activities Plan and Contingency Plan), merupakan produk tertulis yang disusun oleh setiap

bagian dan unit kerja dari organisasi Satpam, secara “bulanan dan mingguan” yang akan menjadi acuan kegiatan bagi setiap anggota

Satpam yang melaksanakan;

d. laporan pelaksanaan, merupakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, meliputi:
1.  laporan bulanan, dibuat oleh setiap bagian/komponen organisasi Satpam yang ditujukan kepada penanggung jawab Satpam, dan setelah dikompulir dan dievaluasi, diolah menjadi laporan kegiatan pengamanan kepada pimpinan puncak manajemen (Direksi);

2.  laporan pelaksanaan tugas, dibuat oleh penanggung jawab Satpam sebagai pertanggungjawaban lengkap dari pelaksanaan tugas selama 1(satu) periode kerja/kontrak;

e. laporan kejadian, merupakan laporan yang dibuat oleh petugas Satpam yang berkompeten dan diberikan kewenangan secara fungsional, yang berisi tentang peristiwa/kejadian gangguan keselamatan/keamanan yang terjadi dan harus segera diketahui oleh penanggung jawab Satpam maupun manajemen puncak (Direksi).

(2) Apabila peristiwa/kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengakibatkan korban manusia dan/atau berakibat gangguan kepada masyarakat umum di luar lingkungan kerja, atau sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran/pidana umum, maka wajib pada kesempatan pertama dilaporkan kepada Satwil Kepolisian setempat dan membuat laporan selaku saksi pelapor. Pasal 49

(1) Produk Renpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a digunakan sebagai pedoman implementasi SMP pada seluruh komponen/bagian organisasi, dan menjangkau 1 (satu) tahun periode kerja atau kontrak pengamanan.

(2) Ketentuan dalam pembuatan produk Renpam adalah:
 a. kebijaksanaan pengamanan harus konsisten dengan proses bisnis organisasi dan/atau sistem manajemen yang berlaku;
 
b. merupakan produk/naskah “rahasia/confidential”, yang pemberlakuan

dan perubahannya harus disahkan oleh pimpinan manajemen puncak;

c.  pengendalian distribusi naskah Renpam berada pada pimpinan manajemen puncak, pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala/Manajer Satpam;

d.  Renpam harus dijabarkan menjadi rencana kegiatan pengamanan oleh setiap komponen/bagian organisasi maupun kegiatan.

(3) Apabila dipandang perlu oleh manajemen, Renpam dapat diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat dan khusus untuk objek vital nasional kepada Polda setempat.

Pasal 50

(1) Produk Renkon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b disusun oleh kepala/manajer Satpam, yang pemberlakuannya disahkan oleh pimpinan instansi/lembaga Pemerintah yang bersangkutan, yang digunakan sebagai

pedoman di setiap komponen/bagian lingkungan kerja dalam menghadapi

keadaan darurat/kontinjensi keamanan.

(2) Produk Renkon merupakan produk “terbatas”, dan dalam pembuatannya harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.  pemberlakuannya termasuk perubahannya disahkan oleh pimpinan puncak manajemen;

b.  dalam penyusunannya dapat meminta konsultasi dari pejabat/Kepala Kepolisian wilayah setempat dan instansi pemerintah terkait;

c.  pengendalian distribusi naskah Renkon berada pada manajemen puncak;

d.  dijabarkan pada setiap komponen/bagian dari organisasi ke dalam petunjuk kontinjensi yang lebih teknis dan praktis;

    e.  dilakukan latihan secara periodik guna evaluasi dalam rangka peninjauan
untuk penyesuaian/penyempurnaan;

f. diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat, dan khusus untuk objek vital nasional diberikan juga kepada Polda setempat, serta secara selektif prioritas diberikan kepada instansi pemerintah terkait.

Pasal 51

(1)  Ketentuan produk rencana kegiatan dan rencana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c adalah :

a. disusun oleh pimpinan bagian/unit organisasi, dikerjakan oleh pimpinan Satpam, dan untuk pemberlakuannya disahkan oleh penanggung jawab Satpam;

b. merupakan jabaran dari Renpam dan Renkon;

c. berisi tentang target kegiatan, personel penanggung jawab, uraian kegiatan, jadwal pelaksanaan, hasil yang dicapai dan keterangan yang perlu dicatat/direkam;

d. dituangkan pada panel visual di tempat kerja yang dapat dilihat oleh personel yang terlibat;

e. rencana kegiatan dari unsur-unsur pelaksana pada organisasi pengamanan, dilaporkan dan/atau dikoordinasikan dengan Satuan Polri setempat, minimal pada saat rapat koordinasi rutin dalam rangka penyusunan rencana kegiatan bersama.

(2)   Bentuk dari produk berupa renpam (security plan), renkon (contingency plan), rencana kegiatan (security activity plan), laporan kejadian dan laporan kegiatan (security report) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan
dengan peraturan ini.


BAB.V


BUJP

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 52

(1)   Organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah dapat menggunakan BUJP dalam rangka mendukung pencapaian penerapan SMP.

(2)   BUJP yang dimaksud pada ayat (1) dibina oleh Polri, yang dalam pelaksanaannya wajib mendapatkan izin operasional dari Kapolri berdasarkan rekomendasi dari Polda di tempat badan usaha tersebut beroperasi.

Bagian Kedua Penggolongan Pasal 53

Penggolongan BUJP meliputi:

a. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);

b. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices); c. Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training);

d. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);

e. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services); f. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).

Pasal 54

(1)   Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 huruf a, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.

(2)  Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.

(3)  Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satpam.

(4)   Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga.
 
(5)  Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e, memberikan jasa berupa penyediaan tenaga Satpam untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.

(6)  Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf f, memberikan jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.


Pasal 55

Kegiatan Badan Usaha Jasa Konsultasi Keamanan adalah:
a.  melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan lingkungan;

b.  membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan;

c.  mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek;

d.  memberikan jasa perancangan sistem perangkat pengamanan yang efektif dan efisien pada suatu objek pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;

e.  membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;

f.  memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi pengamanan dan bisnis; dan/atau

g.  jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 56

Kegiatan Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan adalah:

a.  merencanakan pengadaan, rancang bangun (design), pemasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan, kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik, dan bahan peledak;

    b.  menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan;

c.  menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya peralatan keamanan; dan/atau

d.  menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.

 
Pasal 57

Kegiatan Badan Usaha Jasa Pelatihan Keamanan adalah:
a.  menyelenggarakan pelatihan tenaga Satpam dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya, kecuali untuk Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri;

b.  menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi, otoritas terkait atau BUJP yang direkomendasikan oleh instansi terkait;

c.  menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah bertugas dalam rangka pemeliharaan kemampuan dasar Satpam; dan/atau

    d.  menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.


Pasal 58

Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga adalah:

a.  menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;

b.  menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;

c.  mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;

d.  mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau

e.  melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia. Pasal 59

Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan adalah:

a.  menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal pelatihan dasar Satpam (Gada Pratama);

    b.  memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap
anggota Satpam serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.  mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau

d.  mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/ kawasan kerjanya.

Pasal 60

Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) adalah:

a.  menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus untuk membantu tugas Satpam sesuai dengan permintaan pengguna jasa;
 
b.  melatih pawang satwa;

c.  melatih satwa; dan/atau

d.  menyewakan satwa. Bagian Ketiga Kewajiban


Pasal 61

(1) BUJP dalam melaksanakan kegiatannya wajib:

a.  menaati ketentuan peraturan perundangan;

b.  merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan   
 c.  membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karobimmas Polri dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karobinamitra setempat.

(2) Isi laporan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:

a.  data personel/karyawan badan usaha; 
b. daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (client);

c.  data Satpam yang dikelola; dan

d.  kegiatan usaha yang dijalankan. Bagian Keempat

Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Paragraf 1

Surat Rekomendasi Pasal 62

(1) Tata Cara memperoleh surat rekomendasi adalah:

a.  pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda setempat U.p. Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:

1. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;

2. struktur organisasi badan usaha;

3. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;

4. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya; 
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;

7.  Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;

8.  surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi

Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan tenaga kerja asing;

9.  membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak menggunakan tenaga kerja asing;

10.  surat pernyataan di atas materai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;

11.  surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan, yang terdaftar di Polri;

12.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha;

b. Polri melakukan penelitian/audit terhadap persyaratan yang diajukan dan apabila memenuhi persyaratan diterbitkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda.

(2)  Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.

(3)  Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.

Paragraf 2

Surat Izin Operasional 
Pasal 63

Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat surat izin operasional dari Kapolri.

Pasal 64

Persyaratan untuk mendapatkan surat izin operasional adalah:

a. persyaratan umum, yaitu:

1.  surat rekomendasi dari Polda setempat;

2.  akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya; 
3.  struktur organisasi badan usaha;

4.  daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;

5.  surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;

6.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

7.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;

8.  Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;

9.  bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;

10.  surat pernyataan bermaterai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11.  surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan, yang terdaftar di Polri;

12.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.

b. persyaratan khusus, yaitu:

1.  bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan, diwajibkan memiliki tenaga
ahli yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;

2.  bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, diwajibkan memiliki surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri;

3.  bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pelatihan keamanan, diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang ditentukan Polri;


4.  bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, diwajibkan memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);

5.  bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, diwajibkan mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);


6.  bagi badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas kandang, pawang (handler) dan tempat pelatihan. 

Pasal 65

Tata cara untuk mendapatkan surat izin operasional adalah:

a.  pimpinan badan usaha mengajukan permohonan surat izin operasional yang ditujukan kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan melampirkan semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;

b.  apabila persyaratan dipenuhi, dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama (perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak diterbitkan izin operasionalnya;

c.  apabila dinilai layak oleh Tim Audit, diterbitkan surat izin operasional kegiatan badan usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri; Pasal 66

(1) Wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam surat izin operasional badan usaha yang diterbitkan.

(2) Surat izin operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun

bagi izin perpanjangan


Lanjut ke bab.VI,VII,VIII & IX









Tidak ada komentar:

Berita Terkini

Total Tayangan Halaman