BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA
Pasal 47
(1) Hubungan dan Tata Cara
Kerja (HTCK) Satpam adalah:
a. vertikal
ke atas, yaitu:
1. dengan satuan Polri, menerima direktif yang
menyangkut hal-hal legalitas kompetensi, pemeliharaan kemampuan dan kesiap
siagaan serta asistensi dan bantuan operasional;
2. dengan
instansi/departemen teknis pemerintah, menerima direktif hal-hal yang berkaitan
dengan pembinaan teknis sesuai dengan bidangnya;
3. dengan
asosiasi yang membawahi Satpam, menerima direktif halhal yang berkaitan dengan
pembinaan keprofesian termasuk kesejahteraan di bidang industrial security dan
advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang terjadi;